Status Bupati Buol Ditentukan KPK Dalam 24 Jam – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, Jumat (6/7) dini hari. Amran akan dibawa dari Palu ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Dalam waktu 1×24 jam, KPK akan menetapkan status hukumnya. Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (6/7). Johan menjelaskan, begitu tiba di Jakarta yang bersangkutan langsung diperiksa. Dari pemeriksaan itu tim penyidik bakal menetapkan statusnya sebagai tersangka atau tidak. “Yang bersangkutan akan segera diperiksa untuk ditetapkan status hukumnya,” kata Johan.
Petugas KPK menangkap Amran pukul 04.00 pagi Wita. Amran ditangkap di kediaman pribadinya di Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau, Buol. Saat ditangkap Amran tidak melakukan perlawanan. Saat ditangkap ia mengenakan sarung dan bajur tidur.
KPK menangkap Amran karena ia diduga menerima suap terkait penerbitan izin usaha sawit di wilayahnya. KPK telah menetapkan General Manager PT Hardaya Inti Plantation Yani Ansori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Keduanya diduga menyuap Amran Rp2 miliar.
KPK menangkap Anshori di sebuah vila berlantai dua di Kelurahan Leok, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, 26 Juni lalu, saat diduga menyuap Amran.
Related Post to “Status Bupati Buol Ditentukan KPK Dalam 24 Jam” on Rafflesia News
Print Halaman atau Kirim ke Email



